Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MBD GELAR BIMTEK PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

BAWASLU MBD GELAR BIMTEK PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

     humasbawaslumbd_  Berdasarkan UU RI no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka yang di maksud dengan informasi publik ialah informasi yang di hasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau di terima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, hal ini di sampaikan oleh Narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya, Bapak Rimes Malioy, S. kom, jabatan kabid egeverment, pada kegiatan Bimtek pengelolaan informasi Publik yang dilaksanakan Bawaslu MBD di aula Kantor Bawaslu, Selasa 19 april 2021.

    Dalam arahannya di sampaikan bahwa era digital merupakan suatu sistem yang diharuskan untuk memuat informasi baik dalam bentuk media cetak maupun media online yang dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat untuk mengetahui kerja-kerja suatu lembaga negara. 

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat daya, Bapak Jemris Yonas,S.Pd dan Koorsek Bawaslu, Bapak Andes Udimera, S. Sos., M. AP. 

   Dalam Arahannya, Yonas menekankan pada penutupan kegiatan ini ialah  pentingnya SDM staf dalam mengelola dan mempublikasikan sebuah informasi harusnya benar-benar tepat dan akurat.