Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu MBD Dorong Pemilih Pemula Aktif dalam Pengawasan Partisipatif

pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif kepada siswa-siswi SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur,

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Marthinus Kerlely bersama jajaran Bawaslu MBD melaksanakan kegiatan Goes To School di SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur, Kamis (17/9/2026).

Tiakur, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Goes To School dengan tema “Pendidikan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula” di SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten MBD dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda, khususnya pemilih pemula, mengenai demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Guru dan siswa-siswi SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten MBD Marthinus Kerlely, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Sardy, Kepala Subbagian Administrasi Nicolaas Amboky, Kepala Subbagian HP2H Jhon Alberthus, serta staf pada Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten MBD.

Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, Marthinus Kerlely, mengajak para siswa untuk memahami bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, pemilih pemula tidak hanya perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam mengawasi proses pemilihan.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pemilihan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Marthinus juga menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan daerah.

Menurutnya, pemahaman terhadap sistem, tahapan, serta aturan pemilihan menjadi bekal penting bagi pemilih pemula. Dengan pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk ikut menjaga proses demokrasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten MBD, Sardy, menjelaskan bahwa pengawasan pemilihan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dengan melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita semua berkewajiban untuk ikut mengawasi setiap tahapan dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan nanti,” ujar Sardy.

Sardy menambahkan, pemilih pemula memiliki posisi strategis dalam mendorong terwujudnya pengawasan partisipatif. Untuk itu, para siswa diharapkan dapat membekali diri dengan pengetahuan kepemiluan, memahami bentuk-bentuk pelanggaran, serta turut menjaga lingkungan demokrasi yang sehat.

Melalui kegiatan Goes To School tersebut, Bawaslu Kabupaten MBD berharap dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini di kalangan generasi muda. Pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif diharapkan tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilihan.

Bawaslu Kabupaten MBD berkomitmen untuk terus memperkuat pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif, khususnya kepada pemilih pemula, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Penulis & Foto : N.Y & G.P 

Editor : A.U