Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021, akan memudahkan dalam mengawasi netralitas ASN.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021, akan memudahkan dalam mengawasi netralitas ASN.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021, akan memudahkan dalam mengawasi netralitas ASN.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021, akan memudahkan dalam mengawasi netralitas ASN.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021, akan memudahkan dalam mengawasi netralitas ASN.